Home chevron_right News

Perusahaan sawit siap penuhi regulasi Uni Eropa

TRITONPAPUA.COM – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan perusahaan sawit siap memenuhi ketentuan regulasi antideforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation Regulation (EUDR).

Demikian Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono dalam konferensi pers The 22nd Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) and 2027 Price Outlook di Jakarta, Jumat 9 Oktober 2026.

Ia menambahkan, petani sawit rakyat sedang menghadapi kendala legalitas lahan dan pemenuhan persyaratan administrasi.

Menurutnya, perusahaan sawit relatif siap karena telah memiliki data geolokasi kebun dan dokumen perizinan.

Sebaliknya, sebagian petani rakyat masih sulit memenuhi persyaratan legalitas lahan dan penyediaan data yang dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan EUDR.

GAPKI menilai, persoalan ini perlu segera diselesaikan melalui koordinasi antara pemerintah Indonesia dan Uni Eropa agar penerapan regulasi tersebut tidak menghambat perdagangan minyak sawit.

Membutuhkan sawit Indonesia

Eddy mengungkapkan, importir Uni Eropa masih membutuhkan pasokan minyak sawit dari Indonesia.

Karena itu, katanya, penyelesaian persoalan EUDR diharapkan menghasilkan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.

Pemerintah Indonesia, menurutnya, telah mengambil langkah proaktif melalui pengajuan nota kesepahaman kepada Uni Eropa.

Selain EUDR, GAPKI menyoroti rencana pemberlakuan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia–Uni Eropa (IEU-CEPA) 2027.

Perjanjian tersebut diharapkan membuka peluang akses tarif nol persen untuk satu juta ton minyak sawit Indonesia ke pasar Uni Eropa, sebagaimana disampaikan dalam paparan GAPKI.

Berpotensi Menurun

Sekretaris Jenderal GAPKI, Hadi Sugeng Wahyudiono, memperkirakan produksi minyak sawit pada 2027 berpotensi menurun karena fenomena El Niño, sedangkan kebutuhan dalam negeri meningkat karena penerapan mandatori biodiesel B50.

Dalam proyeksi yang disampaikan GAPKI, produksi diperkirakan mencapai 56,6 juta ton, dibandingkan potensi sekitar 60 juta ton.

Kebutuhan untuk program B50 diperkirakan mencapai 17,4 juta ton dan total konsumsi domestik meningkat menjadi sekitar 30 juta ton.

Dengan situasi tersebut, volume ekspor diperkirakan hanya sekitar 26,5 juta ton.

Hadi mengingatkan bahwa penurunan ekspor sawit dapat memengaruhi neraca perdagangan Indonesia karena komoditas ini salah satu penyumbang devisa penting.

 

Ia juga menegaskan bahwa proyeksi tersebut masih mengandung ketidakpastian, mengingat banyak ahli memperkirakan penurunan produksi yang lebih besar.

Terkendala

Ketua Panitia IPOC 2026, Suryanto Bun, menyebutkan realisasi program peremajaan sawit rakyat (PSR) sejak 2016 baru mencapai sekitar 428 ribu hektare dalam kurun waktu kurang lebih 10 tahun.

Angka tersebut masih jauh dari target rata-rata 150 ribu hektare per tahun.

Salah satu kendala utama adalah status lahan petani yang ada di kawasan hutan sehingga tidak dapat langsung mengikuti program peremajaan.

Selain itu, petani masih menghadapi kesulitan memenuhi berbagai persyaratan administrasi.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, GAPKI mendorong pola kemitraan antara perusahaan sawit dan petani yang tergabung dalam koperasi. Melalui pola ini, perusahaan diharapkan dapat membantu petani mengakses program PSR dan meningkatkan produktivitas kebun.

Berbagai persoalan tersebut akan dibahas dalam IPOC 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 11–13 November 2026 di Bali International Convention Center, The Westin Resort Nusa Dua, Bali.

GAPKI berencana menyampaikan hasil konferensi sebagai masukan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan industri sawit nasional.***

Sumber: GAPKI

Terkait