TRITONPAPUA.COM – Pengelola pusat perbelanjaan di Jakarta diminta menyediakan parkir gratis untuk pengojek online selama 30 menit.
Permintaan itu disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter di Jakarta, Sabtu 10 Oktober 2026.
Ia menambahkan, pengelola parkir swasta juga perlu menjalankan kebijakan parkir gratis seperti yang dijalankan oleh kawasan yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Parkir gratis dengan waktu terbatas terebut, katanya, memudahkan pengojek dalam melayani penumpang mereka tanpa menimbulkan kesemrawutan lalu lintas di jalan.
Ia memperoleh keluhan dari pengojek bahwa mereka keberatan dengan tariff parkir ketika melayani penumpang mereka di pusat perbelanjaan.
Ia ingin sistem perparkiran dikelola secara tertib dan berkeadilan, dengan turut memperhatikan kepentingan pekerja transportasi.
Ia mengusulkan penyediaan titik khusus ojol, sistem pencatatan waktu transparan, serta pengawasan agar fasilitas parkir gratis tersebut tidak disalahgunakan.
Ia meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak mengeluarkan rekomendasi teknis kepada pengelola perpakiran yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ia juga mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengevaluasi perizinan parkir serta menindaklanjuti pelanggaran sesuai ketentuan.
“Kami ingin pengelolaan parkir di Jakarta tidak semata-mata berorientasi pendapatan, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat dan pekerja transportasi online,” tuturnya.***
Sumber: detik

Tulis Komentar
Login atau daftar untuk berkomentar