TRITONPAPUA.COM – Heriyanto, selaku staf khusus/tenaga ahli Kelompok Kerja (Pokja) Ekonomi dan Investasi Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatannya tersebut berkaitan kewenangan kelembagaan serta status Komite Eksekutif dalam melaksanakan percepatan pembangunan di Papua.
Dalam sidang perkara Nomor 375/PUU-XXIV/2026, Senin 12 Oktober 2026, Heriyanto mengungkapkan, ia tidak menerima gaji maupun surat keputusan (SK) kepegawaian selama menjalankan tugasnya di komite tersebut.
Ia menjelaskan, kondisi itu terjadi karena tidak ada anggaran bagi Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua.
Menurut keterangannya di persidangan, Kementerian Keuangan menolak penganggaran komite melalui Surat Nomor S-51/MK/PB/2026 serta menolak pengaturan organisasi melalui peraturan ketua komite tertanggal 24 Juli 2026.
Tumpang tindih
Heriyanto menilai pengaturan kelembagaan dalam Pasal 68A UU Otsus Papua menimbulkan ketidakjelasan mengenai kedudukan dan kewenangan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua dengan Badan Pengarah Papua (BPP), yang juga dikenal sebagai Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP).
Menurut Heriyanto, Komite Eksekutif adalah lembaga yang dilantik menerima arahan langsung dari Presiden.
Pengaturan organisasi dan tata kerja komite, berdasarkan penjelasannya di persidangan, harus mengikuti ketentuan yang melibatkan BPP/BP3OKP dan Wakil Presiden.
Ia berpandangan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi, kewenangan, dan struktur kelembagaan dalam pelaksanaan Otsus Papua.
Heriyanto mengingatkan bahwa ketidakjelasan pembagian kewenangan dapat menghambat proses koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan evaluasi kebijakan pembangunan Papua.
Masyarakat Papua dikhawatirkan ikut merasakan dampaknya apabila persoalan tersebut tidak memperoleh kepastian hukum.
Minta MK perjelas kedudukan
Dalam permohonannya, Heriyanto meminta MK menyatakan Pasal 68A ayat (1), Pasal 68A ayat (2) huruf c, serta Penjelasan Pasal 68A ayat (2) huruf c UU Nomor 2 Tahun 2021 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan permohonannya.
Secara khusus, ia meminta agar istilah Badan Khusus dalam ketentuan tersebut dimaknai sebagai Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua.
Ia juga mengusulkan agar susunan badan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68A ayat (1) mencakup Wakil Presiden, menteri, dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua.
Permohonan tersebut adalah argumentasi dan petitum yang diajukan pemohon. Keputusan mengenai konstitusionalitas pasal-pasal yang diuji sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Konstitusi.***
Sumber: kompas.com

Tulis Komentar
Login atau daftar untuk berkomentar