Oleh Teguh Anantawikrama*
TRITONPAPUA.COM – Kebangkitan UMKM harus hadir dalam bentuk yang dapat dirasakan pelaku usaha: pesanan yang bertambah, pembayaran yang lancar, produktivitas yang meningkat, dan kesempatan memasuki pasar yang lebih luas.
Inilah semangat yang ingin saya dorong melalui Gerakan Nasional UMKM Bangkit.
Rapimnas KADIN Indonesia dapat menjadi momentum untuk menerjemahkan semangat tersebut menjadi komitmen bersama dunia usaha, dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu sarana untuk memperkuat ekonomi masyarakat.
Menurut saya, hubungan ketiganya perlu dibangun secara jelas. Gerakan Nasional UMKM Bangkit dapat mengorganisasi kebutuhan dan mendampingi kesiapan pelaku usaha.
KADIN dapat menghimpun perusahaan pembeli, asosiasi sektoral, perbankan, serta penyedia teknologi dan logistik.
Koperasi Merah Putih dapat menjadi simpul usaha di tingkat desa dan kelurahan yang mempertemukan produksi lokal dengan permintaan pasar. Pembagian peran tersebut perlu disepakati dan diuji melalui kerja nyata di lapangan.
Sebagai penggagas Gerakan Nasional UMKM Bangkit, saya memandang akses pasar sebagai titik berangkat pemberdayaan.
Ketika permintaan dapat diidentifikasi, pendampingan memiliki arah yang lebih jelas: produk apa yang dibutuhkan, mutu seperti apa yang harus dipenuhi, berapa volume yang dapat diserap, dan kapan pembayaran diterima. Pelatihan, pembiayaan, serta digitalisasi kemudian disusun untuk membantu UMKM memenuhi kebutuhan itu.
Karena itu, agenda UMKM dalam Rapimnas perlu menghasilkan komitmen pembelian dan pengembangan pemasok.
Perusahaan anggota KADIN dapat diajak memetakan kebutuhan yang layak dipenuhi UMKM, mulai dari pangan, produk olahan, perlengkapan usaha, hingga jasa pendukung.
Kemitraan perlu dibangun berdasarkan kemampuan produksi dan standar pembeli, dengan ruang pendampingan bagi usaha kecil untuk meningkatkan kualitas secara bertahap.
Koperasi Merah Putih berpotensi membantu mengatasi keterbatasan skala usaha. Produsen kecil dapat menghimpun pasokan, menggunakan layanan penyimpanan dan pengiriman bersama, serta memenuhi pesanan yang lebih besar.
Potensi itu akan terwujud apabila koperasi memiliki pengelola yang kompeten, pembukuan yang tertib, dan hubungan usaha yang dipercaya anggota maupun pembeli.
Saya ingin melihat koperasi mengembangkan perdagangan dua arah. Kebutuhan masyarakat dan bahan baku usaha dapat masuk ke desa dengan lebih efisien, sementara hasil pertanian, pangan olahan, kerajinan, dan produk lokal bergerak menuju pasar yang lebih luas.
Dengan demikian, pertumbuhan perdagangan ikut memperbesar kesempatan produksi dan pendapatan di desa.
Gerakan Nasional UMKM Bangkit dapat mengambil peran dalam menyiapkan pemasok untuk memasuki hubungan usaha tersebut.
Pendampingan perlu mencakup penghitungan biaya produksi, pemenuhan perizinan yang relevan, pengemasan, pengendalian mutu, dan ketepatan pengiriman.
Pendamping juga perlu membantu pelaku usaha memahami kontrak, ketentuan retur, serta risiko pembayaran.
Keberhasilan harus terlihat pada kemampuan memenuhi pesanan dan memperoleh pembelian berulang.
Untuk menjadikannya konkret, saya mengusulkan program percontohan kemitraan selama 90 hari sebagai salah satu tindak lanjut Rapimnas.
Sebagai rancangan awal, 20 koperasi yang siap beroperasi dapat dipertemukan dengan 100 UMKM dan sejumlah perusahaan pembeli. Ini merupakan usulan yang harus disesuaikan dengan verifikasi lapangan, bukan target yang telah disepakati.
Pemilihan lokasi perlu didasarkan pada permintaan yang nyata, kesiapan pengelola, potensi pemasok, dan kelayakan logistik.
KADIN pusat dapat memfasilitasi keterlibatan perusahaan dan asosiasi. KADIN provinsi serta kabupaten/kota dapat membantu memetakan kebutuhan pasar dan calon mitra di wilayahnya.
Gerakan Nasional UMKM Bangkit dapat mengoordinasikan pendampingan pelaku usaha bersama mitra yang memiliki kapasitas.
Setiap lokasi perlu memiliki penanggung jawab, jadwal pelaksanaan, dan mekanisme penyelesaian kendala.
Pembiayaan harus mendukung perputaran usaha tersebut. UMKM yang memperoleh pesanan membutuhkan modal untuk membeli bahan baku dan membayar pekerja sebelum menerima pembayaran.
Koperasi membutuhkan dana untuk persediaan dan distribusi. KADIN dapat mempertemukan bank, koperasi, pemasok, dan pembeli untuk menilai pembiayaan berdasarkan pesanan serta arus kas yang dapat diverifikasi.
Kesepakatan pembayaran tepat waktu harus menjadi bagian utama kemitraan.
Transformasi digital juga perlu dimulai dari kebutuhan operasional. Pencatatan pesanan, stok, pengiriman, tagihan, dan pembayaran harus sederhana serta mudah digunakan.
Data transaksi yang konsisten dapat membantu pengelola mengambil keputusan dan menyediakan informasi bagi penilaian pembiayaan. Akses data harus diatur dengan jelas agar informasi usaha terlindungi dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip keterbukaan perlu dijaga sejak awal. Warung, distributor lokal, BUMDes, serta koperasi yang sudah berjalan perlu diberi kesempatan menjadi pemasok, pelanggan, atau mitra layanan sesuai kelayakan. Pemilihan mitra harus transparan.
Kemitraan juga perlu melindungi UMKM dari biaya yang tidak jelas, keterlambatan pembayaran, dan ketergantungan berlebihan kepada satu pembeli.
Bagi saya, Rapimnas akan semakin bermakna apabila komitmennya dapat ditelusuri sampai pada transaksi dan manfaat bagi pelaku usaha.
Evaluasi perlu mencatat nilai pembelian dari UMKM, ketepatan pembayaran, pertumbuhan pelanggan, dan perubahan pendapatan. Hasil program percontohan kemudian menjadi dasar perbaikan dan perluasan.
Gerakan Nasional UMKM Bangkit dapat menjadi penggerak kesiapan usaha, KADIN menjadi penghubung kemitraan, dan koperasi menjadi tempat tumbuhnya kerja sama ekonomi di tingkat lokal.
Ketiganya membutuhkan kepercayaan yang dibangun melalui pelaksanaan yang konsisten. Dari Rapimnas, kita perlu membawa pulang komitmen yang dapat dikerjakan: membuka pasar, memperkuat kemampuan produksi, dan memastikan pelaku usaha kecil memperoleh manfaat yang adil.
Ketika UMKM bangkit dengan fondasi usaha yang sehat, ekonomi desa menguat dan pertumbuhan nasional semakin luas dirasakan.***
*Teguh Anantawikrama ialah Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Teknologi dan Transformasi Digital
Artikel opini tersebut tidak mewakili pandangan redaksi

Tulis Komentar
Login atau daftar untuk berkomentar